TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan berkas tuntutan terhadap artis penyanyi Sisca Dewi pada Kamis, 13 Desember 2018. Sejumlah fakta disampaikan dan ditanggapi, di antaranya mengenai pesan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan peristiwa pencuri berkolor hijau alias kolor ijo.
Baca berita sebelumnya:
Dituntut 5 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Terlalu Mengada-ada
Jaksa menuturkan Sisca Dewi dua kali menghubungi Tito Karnavian via pesan Whatsapp. Pertama kali, 22 Desember 2017. Kepada Tito, Sisca mengaku dilematis tentang perbuatan pria yang disebut telah menikahinya secara siri, Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Sisca mengatakan Bambang, anak buah Tito, telah meretas akun instagramnya.
"Di satu sisi saya ingin melaporkan secara resmi baik ke Cyber ataupun Propam karena hal itu merupakan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun apalagi oleh Penegak Hukum. Di satu sisi beliau masih sebagai suami saya," bunyi cuplikan pesan Sisca Dewi ketika dibacakan jaksa.
Sisca Dewi. tabloidbintang.com
Sisca Dewi menghubungi kembali Tito Karnavian pada 9 Januari 2018. "Anggota Bapak (Tito), Bambang Sunarwibowo telah menginjak harga diri saya, dengan melakukan suatu tindak pidana dengan membajak akun pribadi, tolong diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya," cuplikan pesan Sisca.
Baca:
IPW Beberkan Kemewahan Rumah Sisca Dewi, Pakai Lift
Pesan Sisca Dewi ke kapolri itu diduga mempengaruhi posisi Bambang yang membantah adanya pernikahan itu di kepolisian. Bambang yang sebelumnya merupakan Asisten Perencanaan dan Anggaran) Kapolri berubah menjadi Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri. Saat ini, dia menjabat sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) Bidang Ekonomi Intelijen.